PPID SMAN 5 Bandar Lampung dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung dan lingkungan SMAN 5 Bandar Lampung dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya
Beranda Biaya pelayanan