Sesuai dengan PERKI NO 1 Tahun 2021. Informasi yang dikecualikan/Informasi yang tidak boleh publikasi adalah infromasi yang bersifat khusus
antara lain:
- Kebijakan strategis sekolah, data-data pribadi siswa ataupun PTK, termasuk
penggunaan keuangan secara detail bukan untuk konsumsi umum tetapi
khusus untuk pihak yang memberikan dana
2. Kondisi keuangan mulai RAB hingga laporan pertanggungjawaban
3. Hal-hal yg besifat pribadi (ex. identitias, permasalahan pribadi, riwayat hidup)
4. Dokumen-dokumen negara seperti raport ,ijazah dan dokumen pribadi lainnya
INFORMASI YANG BOLEH DIPUBLIKASI
Informasi yang boleh dipublikasi adalah infromasi yang bersifat umum antara
lain:
- Sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah sebagai penunjang kegiatan
pembelajaran - Jumlah PTK dan spesifikasi keahlian yang dimiliki sebagai penunjang
pelayanan pendidikan - Program kerja sekolah
- Prestasi yang yang telah diperoleh sekolah
- Hubungan kerjasama sekolah dengan berbagai pihak
- Sumber pendanaan secara global (pemerintah, orang tua, dan sumber dana
lainnya yang tidak mengikat)