Tugas Dan Fungsi
FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
SEKOLAH
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) pendidikan formal secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Melaksanakan pendidikan formal selama jangka waktu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut
Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah
Membina Organisasi Intra Sekolah ( OSIS )
Melaksanakan urusan Tata Usaha dari Urusan Rumah Tangga Sekolah
Membina kerja sama dengan orang tua masyarakat dan dunia usaha
Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
Dalam melaksanakan tugasnya, sekolah dipimpin oleh Kepala Sekolah
PENGELOLA SEKOLAH
Pengelola Sekolah terdiri dari :
KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi sebagai Pimpinan Administrasi dan Supervisor.
Kepala Sekolah selaku Pimpinan
Selaku Pimpinan Kepala Sekolah mempunyai tugas :
Menyusun perencanaan
Mengorganisasikan kegiatan
Mengarahkan kegiatan
Mengkoordinasikan kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
Menentukan kebijaksanaan
Mengadakan rapat
Mengambil keputusan
Mengatur proses belajar mengajar
Mengatur administrasi
- Kantor
- Siswa
- Pegawai
- Perlengkapan
- Keuangan
Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan dunia usaha
Kepala Sekolah selaku administratur
Selaku administrator, Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan Administrasi.
Perencanaan
Pengorganisasian
Pengarahan
Pengkoordinasikan
Pengawasan
Kurikulum
Kesiswaan
Kantor
Kepegawaian
Perlengkapan
Keuangan
Perpustakaan
Kepala Sekolah selaku Supervisor
Selaku Supervisor Kepala Sekolah bertugas melakukan supervisi terhadap :
a. Kegiatan belajar mengajar
b. Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan
c. Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
d. Kegiatan ketatausaan
e. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan dunia usaha
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada guru yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala Sekolah
WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja urusan Kurikulum
b. Menyusun pembagian tugas guru
c. Menyusun jadwal pelajaran
d. Menyusun jadwal evaluasi belajar
e. Meyusun pelaksanaan Ujian Nasional
f. Menyusun kriteria dan persyaratan naik/ tidak naik serta lulus/ tidak lulus
g. Menyusun jadwal penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar Siswa/ LHBS dan penerimaan Ijazah
h. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program perangkat pembelajaran bersama Tim Pengembang Kurikulum
i. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program penilaian bersama Tim Pengembang Kurikulum
j. Menyediakan daftar absensi guru dan siswa
k. Menyusun program kegiatan belajar tambahan untuk Olimpiade Sains
l. Menyusun laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala
Wakil Kepala Sekolah Urusan/ Bidang Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun program pembinaan kesiswaan/ OSIS
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
c. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan ( K5 )
d. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
e. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
f. Menyusun program dan jadwal pembinaan ekstrakurikuler siswa secara berkala dan insidentil
g. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
h. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
i. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
Wakil Kepala Sekolah Urusan/ Bidang Hubungan Masyarakat
Wakil Kepala Sekolah urusan hubungan masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/ wali siswa
b. Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan Komite Sekolah
c. Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Sosial lainnya
d. Memberikan/ berkonsultasi dengan dunia usaha
e. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
Wakil Kepala Sekolah Urusan/ Bidang Sarana Prasarana
Wakil Kepala Sekolah urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun kebutuhan alat-alat pembelajaran dan fasilitas lainnya
b. Mendistribusikan alat-alat pembelajaran dan fasilitas lainnya kepada guru/ pegawai
c. Investarisasi barang
d. Pendayagunaan sarana prasarana sekolah
e. Pemeliharaan ( pengamanan, penghapusan, pengembangan ) sarana sekolah
f. Pengelolaan alat-alat pengajaran
g. Menyusun Laporan Kegiatan urusan sarana prasana
GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
a. Membantu program pembelajaran dan silabus ( rencana kegiatan belajar mengajar semester/ tahunan )
b. Membuat Rencana Program Pengajaran ( RPP )
c. Melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar
d. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar ( harian/ semester/ tahunan )
e. Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawab
f. Meneliti daftar Hadir Siswa sebelum memulai pelajaran
g. Membuat dan Menyusun Lembaran Kerja Siswa ( job Sheet ) untuk materi yang memerlukan Lembaran Kerja Siswa
h. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar dan masalah yang dihadapi masing-masing siswa
i. Mengatur kebersihan ruang belajar, tempat praktek/ bengkel, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana praktek
j. Memeriksa apakah siswa sudah faham benar akan cara penggunaan masing-masing dan peralatannya untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kecelakaan
k. Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing dan alat-alat praktek lainnya setiap akhir pelajaran
Disamping tugas pokok tersebut, guru yang ditunjuk Kepala Sekolah untuk membantu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah , sebagai berikut :
Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Pengelolaan Kelas
b. Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi
- Denah tempat duduk siswa
- Papan absensi siswa
- Daftar pelajaran kelas
- Daftar piket kelas
- Buku absensi siswa
- Buku kegiatan belajar mengajar ( buku batas pelajarn )
- Tata Tertib
c. Melakukan proses terhadap siswa di kelasnya yang mengalami masalah belajar seperti sering terlambat, bolos (cabut), kurang motivasi atau hal lain yang mengganggu proses belajar mengajar
d. Penyusunan/ pembuatan ststistik bulanan siswa
e. Pengisian daftar nilai siswa
f. Pembuatan buku catatan kasus tentang siswa
g. Pencatatan mutasi siswa
h. Pengisian Buku Laporan Pendidikan ( Rapor )
i. Pembagian Buku Laporan pendidikan ( Rapor )
Pustakawan Sekolah
Pustakawan Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –kegiatan sebagai berikut :
a. perencanaan pengadaan buku/ bahan perpustakaan
b. Pengurusan pelayanan perpustakaan
c. Perencanaan Pengembangan perpustakaan
d. Pemeliharaan dan perbaikan buku bahan perpustakaan
e. Mencatat, membukukan dan melaporkan Keuangan Perpustakaan
f. Inventarisasi buku-buku perpustakaan
g. Penyimpanan buku-buku perpustakaan
h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
KEPALA TATA USAHA
Menyusun Program kerja Tata Usaha sekolah
Mengurus kebutuhan fasilitas Tata Usaha Sekolah
Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah
Mengatur pengurusan kepegawaian
Membina dan mengembangkan karir tenaga Tata Usaha Sekolah
Menyiapkan dan menyajikan data statistik sekolah
Mengatur pelaksanaankesekretariatan dan kerumahtanggaan
Mengatur pelaksanaan administrasi hasil proses KBM
Membantu kepsek pelaksanan untuk mengembangkan sytem informasi sekolah
Mengatur administrasi inventaris sekolah ( alat, perabot dan alat tulis kantor )
Mengatur administrasi kesiswaan dan bea siswa
Membantu pelaksanaan program 6-K
Membantu kepsek dalam penyusunan RAPBS
Membuat laporan
PENJAGA SEKOLAH
Mengusulkan kebutuhan bahan alat kebersihan
Membersihkan ruang Kepala Sekolah, Kantor, Majelis Guru, teras kantor, kamar mandi/ WC
Mengantar surat, dokumen atau barang-barang
Menyiapkan ruang rapat/ pertemuan
Menyiapkan dan menyajikan air minum guru/ pegawai dan tamu
Membayar rekening listrik, air, telepon, dan lain-lain
Membuang sampah
Membersihkan saluran
Membersihkan Peralatan Kantor
K3
Membersihkan Pekarangan Sekolah bagian luar dan saluran air ( Bandar Rabat)
SATUAN PENGAMAN ( SATPAM )
Mengusulkan kebutuhan bahan dan alat pengaman
Menjaga keamanan dan Ketertiban sekolah selama Proses Belajar Mengajar ( PBM )
Mengawasi keluar masuk siswa selama jam PBM berlangsung
Mengawasi keluar masuk orang di sekolah
Memonitor siswa yang tidak berada di kelas atau berada di pertigaan jalan lintas, atau di warung-warung selama PBM
Menerima tamu dan mengadministrasikannya di buku tamu
Memonitor siswa yang terlambat datang ke sekolah
Mengkoordinasikan dengan guru piket, Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadap sekolah
PETUGAS LABOR
Menyusun rencana program pemanfaatan labor
Menyusun rencana program pengadaan alat dan bahan pratikum
Menyusun rencana program pengembangan labor
pemeliharaan dan perbaikan alat dan bahan pratikum
mengainventarisasikan alat dan bahan pratikum
Menyimpan alat dan bahan pratikum
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan labor
GURU PIKET
Datang sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pulang setelah kegiatan pembelajaran berakhir
membunyikan bel tanda masuk, pergantian jam, istirahat dan berakhirnya pembelajaran
Menggantikan guru yang berhalangan hadir atau mendistribusikan tugas yang diberikan guru dan mengawasi kelas yang diberi tugas dan mengadministrasikannya dalam buku piket
Mengisi buku piket untuk mengecek kehadiran Guru
Melakukan proses terhadap siswa yang terlambat, bolos/ cabut
Memperingatkan guru untuk mengisi daftar hadir
Memeriksa kebersihan sekitar kelas dan kantor
Mengkoordinasikan dengan piket wakil atau kepala sekolah apabila terjadi perkelahian, kerusuhan atau hal lain yang mengganggu keamanan sekolah
Menerima dan melayani tamu sekolah
PEMBINA OSIS
menyusun Program pembinaan Osis
Membimbing Pemilihan Pengurus Osis
Membimbing Osis dalam menyusun rencana kegiatan ekstrakurikuler
Membimbing kegiatan Osis
membantu wakil kesiswaan dalam mengadakan pemilihan siswa teladan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
PEMBINA PRAMUKA
Menyusun program pembinaan kepramukaan
Menginventarisir siswa yang mengikuti kegiatan pramuka
Membimbing anggota pramuka menyusun rencana kegiatan kepramukaan
Membimbing kegiatan kepramukaan
Menyelenggarakan pelantikan Penegak Bantara dan Penegak Laksana
Memilih anggota pramuka untuk mengikuti kegiatan pramuka tingkat Kabupaten,Ppropinsi dan Nasional
Menyusun laporan kegiatan kepramukaan